Tata Tertib
Peraturan Umum Perpustakaan
Adapun peraturan umum yang telah diatur Perpustakaan sebagai berikut
A. Jam Buka Perpustakaan
Senin - Kamis : Pk. 07.30 - 16.00 (Semua layanan).
Jumat : Pk. 08.00 - 16.30 (Semua layanan).
B. Keanggotaan
1. Pegawai secara otomatis menjadi anggota perpustakaan
2. Pengunjung luar diatur dalam ketentuan khusus
C. Kewajiban Pemakai Perpustakaan
1. Semua pengunjung perpustakaan wajib mempunyai identitas sesuai dengan ketentuan
2. Menjaga dan memelihara buku yang sedang dipinjam dan/atau difotokopi
3. Menjaga ketertiban, ketenangan, dan keamanan di dalam ruangan
4. Menitipkan tas, buku, map, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penitipan tas atau
meletakkan di loker
5. Tidak merokok, makan dan minum di dalam ruang perpustakaan
6. Mengisi data statistik di setiap pintu masuk ruang pelayanan
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog