Selamat Datang di PP PAUD dan Dikmas Jawa Tengah
Banner
Unit Layanan Terpadu
Agenda
02 October 2023
M
S
S
R
K
J
S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Statistik

Total Hits : 23525624
Pengunjung : 355966
Hari ini : 324
Hits hari ini : 35937
Member Online :
IP : 44.192.115.114
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Transformasi & Transparansi BOP PAUD & Kesetaraan

Tanggal : 02/18/2022, 14:43:14, dibaca 119181 kali.

Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menghadirkan transformasi pada kebijakan dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang semakin akuntabel dan sederhana dalam pengelolaannya. Transformasi ini ditandai dengan diluncurkannya Merdeka Belajar episode Keenam Belas: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 16, mengatakan reformasi kebijakan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2022 ini mengalami perubahan yang signifikan. Hal itu mencakup 1) nilai satuan biaya PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, 2) penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, 3) penggunaan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yang fleksibel. Selain itu, pada tahun 2022 perencanaan dan pelaporan BOS menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.

Seperti halnya pada BOS, mulai tahun 2022 nilai satuan BOP PAUD akan bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antardaerah. Satuan biaya akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. Untuk 270 kabupaten/kota, satuan biaya BOP PAUD akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,5 persen. Sementara itu, kata Menteri Nadiem, di 244 kabupaten/kota satuan biaya BOP PAUD tetap.

“Sebelumnya, nilai satuan biaya per peserta didik sebesar 600 ribu rupiah per tahun. Sekarang, rentang nilai satuan biaya per peserta didik sebesar 600 ribu sampai 1,2 juta rupiah per tahun,” kata Menteri Nadiem. Dicontohkan Mendikbudristek, TK Kasih Ibu di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur dana BOP-nya meningkat hingga 60 persen. Sementara itu, PAUD Lupuk di Kabupaten Lanny Jaya, Papua meningkat sebesar 100 persen.

“Jadi, kita berikan berdasarkan Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita merasa tidak bisa memberikan dana yang sama untuk semua sekolah. Yang lebih butuh bantuan harus diberikan lebih banyak dengan prinsip afirmasi,” imbuh Nadiem.

Lebih lanjut kata Menteri Nadiem, dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan. Pada Februari 2022, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap satu mulai disalurkan ke satuan pendidikan dan diproyeksikan 100 persen akan diterima pada Maret 2022. Dengan adanya transfer langsung, maka kondisi keuangan satuan pendidikan akan lebih stabil dan akan jauh lebih efisien.

“Dana bantuan ini akan diterima dalam waktu tercepat sejak program BOP dimulai. Penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN,” tekan Nadiem.

Sebagai persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya. Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Lebih lanjut dikatakan Nadiem, transformasi pengelolaan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan tahun ini juga menerapkan prinsip fleksibilitas penggunaan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. “Jauh lebih merdeka, jauh lebih otonom. Kita memberikan kepercayaan kepada Kepala Sekolah, tetapi tentunya dengan sistem pelaporan yang lebih transparan,” ungkap Nadiem.

Sebelas komponen penggunaan dana BOP yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. Selanjutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor.

“Jika sebelumnya pembayaran honor hanya untuk pendidik, mulai 2022, pembayaran honor tidak hanya untuk pendidik namun juga bisa untuk tenaga kependidikan. Pembayaran honor bisa mencapai 50% dalam kondisi normal dan tidak dibatasi alokasi maksimal jika terjadi bencana yang ditetapkan pemerintah daerah atau pusat,” tutur Menteri Nadiem.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nadiem juga resmi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah sebagai aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Nadiem, selama ini sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Untuk menyederhanakan sistem tersebut, maka melalui terobosan integrasi ARKAS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), satuan pendidikan hanya perlu melakukan pengisian pada satu aplikasi saja.

“Jika sebelumnya kita harus mengurus administrasi secara manual dan terpisah antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, maka mulai tahun ini cukup ARKAS untuk sekolah dan MARKAS untuk dinas yang sistemnya sudah saling terintegrasi satu sama lain. Sekolah sekarang hanya perlu menggunakan satu platform, yaitu ARKAS sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS,” lanjut Mendikbudristek.

Selain itu, Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, juga akan terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kemudian, format data dan standar acuan kini juga sudah terstandardisasi sesuai aturan berlaku. Dengan kehadiran ARKAS, proses persetujuan dokumen jadi lebih cepat dengan adanya standardisasi dan otomasi alur. “Kami harap ARKAS membantu membuat anggaran pendidikan jauh lebih merdeka dan lebih efektif, demi guru dan murid kita dalam perjalanan transformasi Merdeka Belajar,” imbuh Nadiem.

Atas transformasi dan reformasi pengelolaan BOP ini, Nadiem mengapresiasi pada berbagai pihak atas kerjasama lintas kementerian ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Menkeu dan Bapak Mendagri atas komunikasi dan kolaborasi kita yang berjalan dengan baik sehingga terobosan ini dapat terwujud,” kata Mendikbudristek.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menilai penting program Merdeka Belajar keenam belas ini karena salah satu semangatnya adalah perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan serta pemberian otonomi yang lebih besar bagi satuan pendidikan untuk mereformasi anggaran di sekolah. Manajemen pendidikan dan perbaikan kurikulum, kata dia, menjadi sangat penting, dan program ini sangat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Lebih lanjut dikatakan Sri Mulyani, Kemenkeu bersama dengan Kemendikbudristek dan Kemendagri berkolaborasi dalam melakukan reformasi anggaran dan integrasi sistem informasi pengelolaan dana BOS untuk mengedepankan akuntabilitas anggaran serta untuk melihat efektivitas anggaran APBN. “Anggaran yang diberikan langsung kepada sekolah seharusnya dinikmati (secara maksimal) oleh pendidik maupun peserta didik. Ini juga penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam upaya menyederhanakan birokrasi.

Menyambut kolaborasi yang makin erat dalam akselerasi dan peningkatan dana pendidikan, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan penggunaan ARKAS. “Kami sangat mendukung pengintergasian ARKAS dan SIPD,” ungkapnya.

Kemendagri mengimbau pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Serta mengingatkan agar pemda memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik. “Kami harap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik provinsi/kabupaten/kota dan mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan ARKAS,” tambahnya sekaligus mengingatkan agar pemda memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik.

[Muhammad Lubis/Ed]



Kembali ke Atas


Berita Lainnya :