Berita
BSNP Kembangkan Standar Nasional PAUD
Tanggal : 10/01/2020, 13:19:44, dibaca 51127 kali.Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan usulan revisi dua peraturan terkait dengan standar nasional pendidikan untuk anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Revisi ini merupakan upaya pengembangan pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
Hasil pemantauan BSNP terhadap PAUD menunjukkan bahwa beberapa hal perlu diperbarui terkait pengaturan standar. Pertama, definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggung jawab keluarga pada pendidikan anak. Kedua, lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik (wellbeing), termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan (bullying) dan pelecehan seksual.
Ketiga, BSNP juga menilai perlu secara eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak. Keempat, Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.
Kelima, standar isi mengamanatkan Kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk kompetensi inti/kompetensi dasar. Dan keenam, mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman.
Ketua BSNP Kemendikbud, Abdul Mu`ti menyampaikan bahwa pengembangan terhadap kedua aturan tersebut merupakan upaya pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas. “(Hal tersebut) akan dapat tercapai bila pemerintah memberikan perhatian besar pada akses pendidikan sejak anak usia dini,” kata Abdul Mu`ti dalam acara Jumpa Pers yang berlangsung secara virtual di Jakarta, pekan lalu.
Lebih lanjut dikatakan Mu'ti, setelah melalui uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan, saat ini BSNP sudah menyelesaikan kedua rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tersebut.
Sementara itu, terkait revisi aturan PJJ, Abdul Mu`ti mengatakan selama ini belum ada Standar Pendidikan Jarak Jauh. Oleh karenanya, rancangan Permendikbud tentang Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Penyusunan rancangan peraturan PJJ melengkapi dan menyempurnakan Permendikbud sebelumnya agar layanan pendidikan jarak jauh semakin membuka akses pendidikan bagi mereka yang memiliki kendala dan tidak dapat dilayani melalui sistem pendidikan reguler. Selain itu juga sebagai antisipasi dan pilihan pendidikan di masa depan," imbuhnya.
Hal sama juga disampaikan anggota BSNP lainnya, Kiki Yulianti. Ia mengatakan rancangan permendikbud tentang PJJ didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh guna mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi. Menurutnya, saat menyusun standar untuk sebuah kebijakan, harus dapat digunakan untuk merespons seluruh kondisi darurat yang terjadi. Agar seluruh stakeholders pendidikan mengetahui langkah apa yang harus diambil dalam masa darurat tersebut.
Rancangan standar nasional PJJ dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian dan kualitas pembelajaran jarak jauh di masa kini dan masa depan, dan bukan hanya menjawab persoalan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Istilah pembelajaran jarak jauh yang digunakan selama pandemi Covid-19 sendiri hanya merupakan bagian dari penyelenggaraan PJJ.
“Kebijakan kami sifatnya lebih mendasar bukan hanya merespons pandemi. Di dalam standar pendidikan, sudah ada klausul kedaruratan sehingga kita lebih siap untuk menyelenggarakan pembelajaran. (standar) kami tidak menyebut pandemi hanya saja menyebutkan kedaruratannya,” terang Kiki.
Berikut beberapa ketentuan yang disesuaikan dalam aturan PJJ terbaru, yaitu, adanya jaminan penyelenggaraan PJJ yang lebih berkualitas, sistem manajemen pembelajaran yang memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan, dan ditetapkannya persyaratan utama bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan PJJ. Tidak kalah penting adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ, serta sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua.
[Muhammad Lubis/Ed]
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |