Berita
Relaksasi SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi
Tanggal : 08/09/2020, 10:37:51, dibaca 37720 kali.Pemerintah melakukan relaksasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Relaksasi dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran dan berbagai masukan dari para ahli dan organisasi pendidikan.
Relaksasi kebijakan dilakukan dengan penyesuaian kebijakan pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau. Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Dalam keterangan pers bersama yang dilakukan secara virtual, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan kondisi Pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
"Situasi dimasa PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) ini sangat sulit, begitu banyak tantangan dihadapi. Banyak sekali guru yang kesulitan mengelola PJJ dan banyak juga yang terbebani dengan penuntasan kurikulum," kata Nadiem.
Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. “Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” imbuh Mendikbud.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.
Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Namun untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” tegas Mendikbud.
Dalam SKB Empat Menteri yang disesuaikan ini, tahapan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bersamaan, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sementara itu untuk PAUD, dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.
[Muhammad Lubis]
Â
View this post on Instagram
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |